
Penangkapan tersangka (Junaidi, Red) bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kami tindaklanjuti.Tersangka ditangkap beserta barang bukti (BB) upal, " ungkap Kapolres AKBP Kusworo Wibowo yang didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Wijaya.
Baca : Banjir Kiriman Kini Menggenangi Jalur Alternatif Probolinggo - Malang
Kusworo menuturkan, saat ditangkap, tersangka membawa bungkusan berisi uang palsu sekitar Rp 60 juta. Tersangka lantas dibawa ke mapolres untuk diperiksa. "Tersangka mengaku masih menyimpan upal di rumah, " ujarnya.
Petugas pun bergerak ke rumah tersangka. Di sana, mereka menemukan ribuan lembar upal pecahan Rp 100 ribu. "Total ada 6.500 lembar uang palsu atau senilai Rp 650 juta yang kami sita dari tersangka, " jelas Kusworo.
Baca : Berkas Taat Pribadi Menjadi Tahap Dua Dilimpahkan
Uang palsu tersebut dibeli tersangka dari seseorang yang masih diselidiki. "Untuk uang palsu Rp10 juta, tersangka membeli dengan uang asli senilai Rp 3 juta. Upal itu kembali dijual seharga Rp 3,5 juta.Jadi, tersangka dapat untung Rp 500 ribu, " imbuhnya.
Sementara itu, terkait peredaran uang palsu oleh tersangka, Kusworo menyatakan masih melakukan penyelidikan. "Tersangka menjual upalnya kepada siapa saja,kemudian upal itu didapat dari mana, masih kami selidiki. Intinya, penyelidikan kasus ini terus kami kembangkan, " tuturnya.
Baca : Polres Jember Meringkus Pengedar Uang Palsu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang. "Barang siapa yang mengedarkan, memiliki, dan menyimpan uang palsu diancam pidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, " tegas Kusworo.
Tersangka sudah cukup lama menyimpan upal. Upal tersebut dijual pada saat-saat tertentu dengan melihat kondisi keamanan. "Saat ditangkap, tersangka hendak menjual upalnya kepada calon pembeli. Tapi, aksi itu diendus petugas, " selain uang palsu, polisi mengamankan BB motor Honda Vario bernopol M 6668 BQ yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka.