
Khoirul, (23 ) warga Dusun Tekoan, RT.020 RW.001 Desa Tanggul, Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember dan Moh.Tifan (40 ) warga RT.003 RW.005 Desa Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jum'at (20/1) sekira pukul 11.30 Wib ditangkap satuan unit reserse kriminal kepolisian Sektor Semboro.
Penangkapan dilakukan di rumah kosong karena ke duanya sedang asyik berpesta obat terlarang jenis sabu di Dusun Songon, Desa Pondokjoyo, Kecamatan Semboro.
Menurut Kapolsek Semboro AKP Subagyo kepada media menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengetahui ada sekelompok orang yang berada di rumah kosong diduga telah melakukan pesta sabu.
Baca : Warga Jember Diciduk Karena Edarkan Uang Palsul Rp 650 Juta
Kami dapatkan laporan dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan lidik, dan benar adanya Anggota langsung melakukan penangkapan," ujarnya saat dikonfirmasi suarajatimpost.com
Hasil dari penangkapan polisi berhasil mengamankan 1 alat hisap, 1 buah korek gas warna kuning, dan 1 buah pipet kaca yang dijadikan alat bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penyidikan, keduanya berikut barang bukti kami limpahkan ke Satreskoba Polres mas, untuk proses lebih lanjut, " tutup Kapolsek yang berpangkat Ajudan Komisaris Polisi tersebut.