
Seorang Pria bernama Supadi (50) diamankan polisi di rumahnya di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Jember.
Pria ini ditangkap karena selama ini kerap memburu satwa dilindungi, di areal hutan tak jauh dari rumahnya. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sebanyak 21 kilogram daging rusa, yang dicampur dengan daging babi hutan dan disimpan di dalam sebuah kotak pendingin.
Baca : Warga Jember Diciduk Karena Edarkan Uang Palsul Rp 650 Juta
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah janin rusa, yang kondisinya telah mati. Kepada polisi tersangka mengaku jika profesi berburu satwa sudah dilakukannya sejak 5 tahun terakhir. Selain berburu sendiri, ia juga biasa menerima pasokan hewan buruan dari para pemburu lain.
Baca : Pertanyakan Kasus Ke Polisi Jenggawah, Korban Pengeroyokan Pemuda Mabuk
Daging-daging satwa tersebut kemudian ia kumpulkan, dan dijual ke sejumlah pembeli yang biasa datang ke rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.
Pria ini ditangkap karena selama ini kerap memburu satwa dilindungi, di areal hutan tak jauh dari rumahnya. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sebanyak 21 kilogram daging rusa, yang dicampur dengan daging babi hutan dan disimpan di dalam sebuah kotak pendingin.
Baca : Warga Jember Diciduk Karena Edarkan Uang Palsul Rp 650 Juta
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah janin rusa, yang kondisinya telah mati. Kepada polisi tersangka mengaku jika profesi berburu satwa sudah dilakukannya sejak 5 tahun terakhir. Selain berburu sendiri, ia juga biasa menerima pasokan hewan buruan dari para pemburu lain.
Baca : Pertanyakan Kasus Ke Polisi Jenggawah, Korban Pengeroyokan Pemuda Mabuk
Daging-daging satwa tersebut kemudian ia kumpulkan, dan dijual ke sejumlah pembeli yang biasa datang ke rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.