
Fadila Rahmatika (24) TKW asal Ponorogo, bekerja di Singapura mengalami depresi gangguan jiwa. Ini dikarenakan selama bekerja di Singapura diduga kerap menjadi korban pemukulan dilakukan majikannya.
Insiden itu baru diketahui setelah Fadilah pulang ke Indonesia, diantar orang tidak dikenal dari Singapura ke Batam. "Keluarga baru mengetahui, saat ada orang yang telpon kalau Fadilah ada di Batam, sudah tidak bekerja di Singapura," terang kuasa hukum Fadilah Rahmatika, Koko Sudan Sugijarto, saat di SPKT Polda Jatim, Sabtu dini hari.
Baca : TKW Ponorogo Fadila, Di Aniaya Majikan dan Tak Digaji Tolak Bantuan Rp 30 Juta
Saat dijemput di Batam itulah, keluarga mengetahui kalau Fadilah mengalami depresi, dan tubuhnya banyak luka lebam. Mulai dari, punggung, kaki, tangan wajahnya," tambah dia.
Begitu mengalami depresi, pihak keluarga membawa Fadilah ke Rumah Sakit Ponorogo untuk menjalani psikiater. Dari situ, baru diketahui Fadilah menjadi korban perdagangan orang.
Koko menuturkan, Fadilah bekerja di Singapura ternyata tidak melalui perusahaan penyalur TKI resmi PT Panca Mana di Ponorogo. Sebab, orang yang menjemput Fadilah untuk berangkat ke Singapura bukan dari perusahaan PT Panca Mana.
Baca : Puluhan peti berisi jasad TKI dikirim ke NTT sepanjang Tahun 2016
Kementerian Tenaga Kerja Indonesia akhirnya memanggil perusahaan PT Panca Mana, dan melakukan klarifikasi secara tertulis. Perusahaan itu membantah pernah mengirim ataupun menyalurkan seorang TKI bernama Fadilah Rahmatika.
Akan tetapi, PT Panca Mana mengetahui kronologisnya, mulai dari orang yang menjemput Fadilah di Ponorogo hingga pemberangkatan ke Singapura," ucap Satu Zulhendra, penasehat hukum keluarga Fadilah.
Dari situlah, dirinya bersama Masringah orang tua Fadilah membuat laporan ke Polda Jawa Timur. Supaya mengusut mengenai adanya dugaan perdagangan orang menimpa Fadilah Rahmatika.
Baca juga : Suyanti TKW Asal Medan Di Malaysia Babak Belur Disiksa Majikan
Fadilah mengalami kekerasan ketika bekerja pada majikan kedua sejak April hingga November 2016. Selam itu, dia menjadi kekerasan hingga depresi dan harus dirawat di rumah sakit jiwa Surakarta.
"Laporan keluarga adalah perdagangan orang. Karena Fadilah dijemput orang tidak dikenal dengan dalih dipekerjakan atau disalurkan menjadi TKI legal, ternyata ilegal," tandas dia.
Insiden itu baru diketahui setelah Fadilah pulang ke Indonesia, diantar orang tidak dikenal dari Singapura ke Batam. "Keluarga baru mengetahui, saat ada orang yang telpon kalau Fadilah ada di Batam, sudah tidak bekerja di Singapura," terang kuasa hukum Fadilah Rahmatika, Koko Sudan Sugijarto, saat di SPKT Polda Jatim, Sabtu dini hari.
Baca : TKW Ponorogo Fadila, Di Aniaya Majikan dan Tak Digaji Tolak Bantuan Rp 30 Juta
Saat dijemput di Batam itulah, keluarga mengetahui kalau Fadilah mengalami depresi, dan tubuhnya banyak luka lebam. Mulai dari, punggung, kaki, tangan wajahnya," tambah dia.
Begitu mengalami depresi, pihak keluarga membawa Fadilah ke Rumah Sakit Ponorogo untuk menjalani psikiater. Dari situ, baru diketahui Fadilah menjadi korban perdagangan orang.
Koko menuturkan, Fadilah bekerja di Singapura ternyata tidak melalui perusahaan penyalur TKI resmi PT Panca Mana di Ponorogo. Sebab, orang yang menjemput Fadilah untuk berangkat ke Singapura bukan dari perusahaan PT Panca Mana.
Baca : Puluhan peti berisi jasad TKI dikirim ke NTT sepanjang Tahun 2016
Kementerian Tenaga Kerja Indonesia akhirnya memanggil perusahaan PT Panca Mana, dan melakukan klarifikasi secara tertulis. Perusahaan itu membantah pernah mengirim ataupun menyalurkan seorang TKI bernama Fadilah Rahmatika.
Akan tetapi, PT Panca Mana mengetahui kronologisnya, mulai dari orang yang menjemput Fadilah di Ponorogo hingga pemberangkatan ke Singapura," ucap Satu Zulhendra, penasehat hukum keluarga Fadilah.
Dari situlah, dirinya bersama Masringah orang tua Fadilah membuat laporan ke Polda Jawa Timur. Supaya mengusut mengenai adanya dugaan perdagangan orang menimpa Fadilah Rahmatika.
Baca juga : Suyanti TKW Asal Medan Di Malaysia Babak Belur Disiksa Majikan
Fadilah mengalami kekerasan ketika bekerja pada majikan kedua sejak April hingga November 2016. Selam itu, dia menjadi kekerasan hingga depresi dan harus dirawat di rumah sakit jiwa Surakarta.
"Laporan keluarga adalah perdagangan orang. Karena Fadilah dijemput orang tidak dikenal dengan dalih dipekerjakan atau disalurkan menjadi TKI legal, ternyata ilegal," tandas dia.