
Korban yang tiba di RSUD Cideres sekitar pada pukul 13.30 WIB, dan langsung di tangani dan mendapat pemeriksaan pihak medis, dan saat ini menjalani perawatan di ruang ICU.
Dari sebuah keterangan yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka, Bapak Ahmad Suswanto dan beserta stafnya Sangap Sianturi ditemui di RSUD Cideres saat kedatangan pasien dan mengatakan, Enas yang sudah empat kali berangkat ke Dubai dengan majikan yang sama ini mengalami sakit setelah pada 6 Agustus lalu tiba-tiba jatuh akibat menderita hipertensi.
Saat jatuh, korbanpun langsung tidak sadarkan diri dan pihak majikannya langsung membawa korban ke Rumah Sakit setempat, namun kondisi ena tak kunjung membaik. Sehingga pihak majikannya berusaha berkomunikasi dengan pihak keluarga di Jatiwangi agar korban dirawat di Indonesia.
Pada bulan Oktober 2016 pihak keluarga ena datang ke kami dan meminta agar difasilitasi pembuatan BPJS serta tempat perawatan, kamipun kemudian berkoordinasi dengan RSUD Cideres untuk memberikan perawatan dengan jaminan BPJS, dan akhirnya bisa makanya sekarang begitu tiba diIndonesia dirinya langsung di bawa ke RSUD Cideres, ungkap Sangap Sianturi.
Menurut Sangap Sianturi hal itu dilakukan, terkait karena korban tidak bisa mendapatkan biaya asuransi dari pihak perusahaan jasa asuransi, karena keberangkatan korban dilakukan dengan cara ilegal. Sehingga tidak ada catatan keberangkatan baik di Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Majalengka ataupun PJTKI, demikian juga di BNP2TKI.
Dirinya merasa bahwa majikannya baik maka keberangkatannya ke Dubai ini tidak pernah melalui PJTKI lagi, dirinya langsung berangkat sendiri ke sana, hanya sekali yang melalui proses PJTKI. Makanya kami anggap keberangkatannya ini ilegal sehingga asuransi ketenaga kerjaannya tidak bisa kami proses,” kata Sangap.
Namun demikian seluruh gaji dibayarkan pihak majikan dengan lancar termasuk ketika dalam kondisi sakit sekalipun.
Yang terakhir kali berangkat ke Dubai berdasarkan keterangan keluarganya adalah pada 2 Januari 2016 lalu, namun belum genap setahun tepatnya Agustus korban mengalami kecelakaan di rumah majikannya. Tubuh korban tiba-tiba saja jatuh langsung tak sadarkan diri.
Di sisi lain Sangap juga menghimbau agar siapapun masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri baiknya menempuh dengan jalur yang legal, agar ketika menemui persoalan bisa memudahkan pemerintah untuk melakukan pengurusan disamping yang bersangkutan juga akan mendapat jaminan keselamatan kerja dari pihak perusahaan.