
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara, akan menindak tegas kasus asusila yang telah dilakukan oleh salah satu guru sekolah dasar (SD) yang berada di Desa Senali, Kecamatan Arga Makmur.
Kabid Dikdas Dikbud BU, Budiman SPd MPd menyatakn, bahwa pihaknya akan membentuk tim untuk mengusut sekaligus menyelesaikan kasus tersebut. Mengingat, perbuatan oknum guru tersebut telah mencoreng nama baik di dalam dunia pendidikan di Kabupaten bengkulu utara.
Kami secepatnya pasti akan membentuk tim untuk mengusut kasus ini, dan akan bekerja sama dengan Inspektorat. Perbuatan tersebut sangat jelas mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru yang terlibat kasus yang seperti itu, sama sekali tak pantas untuk menjadi panutan bagi anak didiknya,” tegas Budiman.
Terkait sanksi bagi oknum guru tersebut, Budiman mengatakan sanksi akan diputuskan tim gabungan yang akan dibantuk nanti yang beranggotakan Dikbud, Inspektorat dan BKD. Yang pasti sangsi disiplin seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat sudah pasti diterapkan jika benar terbukti melakukan tindakan asusila tersebut.
Secara keseluruhan, yang akan menetapkan sanksi adalah tim gabungan, bukan kita. Yang pasti sanksi disiplin pasti akan diterapkan,” Ujar Budiman.
Untuk diketahui, AR (34) seorang guru SD yang tinggal di Perumnas BTN Arga Makmur merekam video pamer dada dan di pertontonkan kepada murid nya.
Guru Tersebut akan dikenakan Sanksi dan denda sebesar Rp 15 juta. Selain itu, orang tua murid juga bersedia untuk berdamai,” Ujar Pjs Kades Senali, Firdaus.
Kabid Dikdas Dikbud BU, Budiman SPd MPd menyatakn, bahwa pihaknya akan membentuk tim untuk mengusut sekaligus menyelesaikan kasus tersebut. Mengingat, perbuatan oknum guru tersebut telah mencoreng nama baik di dalam dunia pendidikan di Kabupaten bengkulu utara.
Kami secepatnya pasti akan membentuk tim untuk mengusut kasus ini, dan akan bekerja sama dengan Inspektorat. Perbuatan tersebut sangat jelas mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru yang terlibat kasus yang seperti itu, sama sekali tak pantas untuk menjadi panutan bagi anak didiknya,” tegas Budiman.
Terkait sanksi bagi oknum guru tersebut, Budiman mengatakan sanksi akan diputuskan tim gabungan yang akan dibantuk nanti yang beranggotakan Dikbud, Inspektorat dan BKD. Yang pasti sangsi disiplin seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat sudah pasti diterapkan jika benar terbukti melakukan tindakan asusila tersebut.
Secara keseluruhan, yang akan menetapkan sanksi adalah tim gabungan, bukan kita. Yang pasti sanksi disiplin pasti akan diterapkan,” Ujar Budiman.
Untuk diketahui, AR (34) seorang guru SD yang tinggal di Perumnas BTN Arga Makmur merekam video pamer dada dan di pertontonkan kepada murid nya.
Guru Tersebut akan dikenakan Sanksi dan denda sebesar Rp 15 juta. Selain itu, orang tua murid juga bersedia untuk berdamai,” Ujar Pjs Kades Senali, Firdaus.