
Polisi juga berhasil menyita uang palsu setara Rp 650 juta atau sebanyak 6500 lembar pecahan seratus ribuan uang palsu. Serta 1 unit sepeda motor vario yang digunakan sebagai kendaran untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Baca : Mbah Bejo Penjual ES Keliling Asal Blitar
Selain itu Polisi meringkus seorang tersangka berinisial Ahmad Junaidi (50), Warga Jalan Doho Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Dari hasil penyidikan sementara tersangka mendapatkan upal itu dengan cara membeli dari Sh, Warga Bangkalan Madura. Dia membeli dengan harga Rp 3 juta setiap Rp 10 juta uang palsu. Pelaku kemudian menjual kembali dengan meraup untung Rp 500 ribu.
Baca : Pertanyakan Kasus Ke Polisi Jenggawah, Korban Pengeroyokan Pemuda Mabuk
Hingga kini, Polres Jember masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran upal di Kabupaten Jember.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2, Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang yungto Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.