
Baca : Mbah Bejo Penjual ES Keliling Asal Blitar
Pelimpahan tersebut setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan selama empat bulan. Ada dua berkas penyelidikan yang dirampungkan. Yakni pembunuhan terhadap Abdul Gani, dan kasus penipuan atas laporan warga Jember dengan kerugian Rp. 800 juta.
Baca : Pertanyakan Kasus Ke Polisi Jenggawah, Korban Pengeroyokan Pemuda Mabuk
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, seluruh berkas tersebut dinyatakan P-21 atau sempurna. "Selanjutnya, dalam pelimpahan kami juga menyertakan sejumlah barang bukti. Diantaranya, motor besar Harley Davidson dan alat bukti lainnya," terangnya.
Baca juga : Polres Jember Mengungkap Pengedar Uang Palsu
Terpisah, dikonfirmasi menyoal kasusnya. Tersangka Taat Pribadi tetap bersikukuh tidak bersalah. "Semua akan dibuktikan di Pengadilan