Hukum Tak Boleh Diintervensi, Soal Kasus Makar Rachmawati

Hukum Tak Boleh Diintervensi, Soal Kasus Makar Rachmawati

Hukum Tak Boleh Diintervensi, Soal Kasus Makar Rachmawati

Hukum Tak Boleh Diintervensi, Soal Kasus Makar Rachmawati
Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki tuduhan makar terhadap belasan aktivis. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menegaskan, proses hukum yang dilakukan kepada Rachmawati dan kawan-kawan telah merujuk fakta hukum yang dikumpulkan.

Kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat, pasti akan kita ajukan, itu namanya proses hukum. Kalau fakta hukumnya tidak kuat kita akan hentikan. Itu saja prinsip kita," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta.

BacaMesir Adalah Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan NKRI
Tito menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang boleh mengintervensi proses hukum kasus tersebut. Hal ini dikarenakan munculnya desakan kepada Polri untuk menghentikan proses hukum kasus makar. Sebab, sejumlah pihak menilai upaya Rachmawati meminta dikembalikannya UUD 1945 lewat MPR/DPR bukan lah tindakan makar.

Jadi intervensi tidak boleh. Hukum itu tidak boleh di intervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu. Dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat," tegas Tito.

Baca JugaSurat Ancaman PKI Tahun 1953 Sebut Islam Agama Arab
Anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw menyarankan agar dibentuk Panitia Khusus untuk menelusuri kejanggalan kasus makar yang melibatkan sejumlah aktivis. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan masukan itu akan dibahas dalam rapat pimpinan untuk mempertimbangkan pembentukan pansus.

Nanti setelah audiensi diterima, kemudian dilaksanakan rapim yang harus diambil keputusan juga dari rapat dan seluruhnya bagaimana pembentukan pansus, panja dan sebagainya. Kita serahkan pada mekanisme yang ada," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca JugaPesan Dari Seorang Rakyat Asli NKRI Untuk Megawati
Agus meminta kepada Komisi III untuk membahas terlebih dahulu dugaan kesalahan prosedur dalam proses hukum kasus makar yang menjerat Rachmawati soekarno putri.

Sehingga perencanaan lebih lanjut kami serahkan ke yang menanganinya. Kalau hukum komisi III yang akan menangani," tutupnya.

Share this:

Share this with short URL: Get Short URL loading short url

You Might Also Like:

loading...
Disqus
Blogger
Pilih Sistem Komentar Yang Disukai

0 Comment

Add Comment

Gunakan konversi tool jika ingin menyertakan kode atau gambar.


image
How to style text in Disqus comments Top Disqus Commentators
  • To write a bold letter please use <strong></strong> or <b></b>.
  • To write a italic letter please use <em></em> or <i></i>.
  • To write a underline letter please use <u></u>.
  • To write a strikethrought letter please use <strike></strike>.
  • To write HTML code, please use <code></code> or <pre></pre> or <pre><code></code></pre>.
    And use parse tool below to easy get the style.
Show Parser Box

How to get ID DISQUS - http://disq.us/p/[ID DISQUS] - lihat di sini

strong em u strike
pre code pre code spoiler
embed

Like Pacapa? Keep us running by whitelisting Pacapa in your ad blocker.

This is how to whitelisting Pacapa in your ad blocker.

Thank you!

×
×
×