
Setelah ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pelaku perusakan dan pembakaran markas organisasi GMBI di Kabupaten Bogor ada 12 orang dan resmi ditahan. Sebanyak lima orang adalah pelajar dari 12 tersangka yang masih di bawah umur.
Ormas keagamaan diduga melakukan pengerusakan dan pembakaran di markas GMBI di Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (13/1) pukul 03.0 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari 20 orang yang diamankan, 12 orang yang dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, pada wartawan, Sabtu (14/1).
Baca : Hadapi Massa Ummat Islam, POLDA JABAR Kerahkan LSM PREMAN
Adapun delapan lainnya dilepas karena tidak cukup bukti ikut terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut. Tujuh tersangka yang dilakukan penahanan yakni MAB (28), MY (28), A (19), SB (2), W (18), AY (22) dan MHH (18). Adapun lima lainnya yang tercatat di bawah umur yakni I (17), IF (16), RH (17), MR (17), dan NY (17).
Semua yang di bawah umur berstatus pelajar," ujarnya.
Menurutnya, tersangka ini datang ke markas GMBI saat tengah sepi. Mereka mendobrak gerbang dan kemudian merusak markas itu dengan cara melempari batu dan bambu.
Mereka ini juga melakukan pengerusakan terhadap tanaman dan kemudian melakukan pembakaran," ujarnya.
Baca: Pengacara Ahok Fifi Lety Katakan Al-Qur'an Diturunkan Nabi Muhammad
Polisi juga mengamankan dua unit roda dua yang turut hancur terbakar, beberapa buah kursi dan potongan meja bulat kayu yang hancur, potongan bambu yang digunakan untuk merusak, beberapa buah pecahan tembok , satu buah kap dudukan lampu neon lapangan bulu tangkis yang telah di rusak, batu, meteran listrik, dan handphone.
Para tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP tentang perusakan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
Aksi itu buntut dari beredarnya informasi ada anggota FPI yang ditusuk setelah mengawal pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Mapolda Jabar pada Kamis (12/1) lalu. Untuk diketahui dua massa tersebut turut mengawal jalannya pemeriksaan Rizieq meski mengusung misi yang berbeda. Source : Merdeka.com
Ormas keagamaan diduga melakukan pengerusakan dan pembakaran di markas GMBI di Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (13/1) pukul 03.0 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari 20 orang yang diamankan, 12 orang yang dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, pada wartawan, Sabtu (14/1).
Baca : Hadapi Massa Ummat Islam, POLDA JABAR Kerahkan LSM PREMAN
Adapun delapan lainnya dilepas karena tidak cukup bukti ikut terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut. Tujuh tersangka yang dilakukan penahanan yakni MAB (28), MY (28), A (19), SB (2), W (18), AY (22) dan MHH (18). Adapun lima lainnya yang tercatat di bawah umur yakni I (17), IF (16), RH (17), MR (17), dan NY (17).
Semua yang di bawah umur berstatus pelajar," ujarnya.
Menurutnya, tersangka ini datang ke markas GMBI saat tengah sepi. Mereka mendobrak gerbang dan kemudian merusak markas itu dengan cara melempari batu dan bambu.
Mereka ini juga melakukan pengerusakan terhadap tanaman dan kemudian melakukan pembakaran," ujarnya.
Baca: Pengacara Ahok Fifi Lety Katakan Al-Qur'an Diturunkan Nabi Muhammad
Polisi juga mengamankan dua unit roda dua yang turut hancur terbakar, beberapa buah kursi dan potongan meja bulat kayu yang hancur, potongan bambu yang digunakan untuk merusak, beberapa buah pecahan tembok , satu buah kap dudukan lampu neon lapangan bulu tangkis yang telah di rusak, batu, meteran listrik, dan handphone.
Para tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP tentang perusakan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
Aksi itu buntut dari beredarnya informasi ada anggota FPI yang ditusuk setelah mengawal pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Mapolda Jabar pada Kamis (12/1) lalu. Untuk diketahui dua massa tersebut turut mengawal jalannya pemeriksaan Rizieq meski mengusung misi yang berbeda. Source : Merdeka.com