
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Kali ini, dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran.
Khoe mempermasalahkan kalimat Rizieq dalam ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Hari Ahad (25/12/2016).
Baca : FPI Tuntut Pencopotan Tiga Kapolda
⏩ Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di Youtube itu, yang beliau menyatatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga terluka," Ucap Khoe di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Khoe menganggap ucapan Rizieq justru dapat mengusik kerukunan umat beragama. Ia mengatakan, selama ini ia menjaga toleransi dengan saudaranya yang beragama muslim. Namun, munculnya pernyataan Rizieq membuatnya resah akan bertahannya situasi damai itu.
Baca juga : Habib Rizieq Pimpin Demo FPI Menuju Mabes Polri
⏩ Oleh karena itu, kami percayakan kepada Polri harus segera mengusut dan menuntaskan yang diduga melakukan tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan Rizieq Shihab supaya iklim kerukunan beragama bisa tenang lagi," kata Khoe.
Khoe telah mengantungi surat bukti lapor dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Saat melapor, Khoe mrmbawa flashdisk berisi video Rizieq saat berceramah.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya. Dua kelompok tersebut menganggap isi ceramah Rizieq menyinggung umat agama tertentu.
Dalam laporan tersebut, disertakan Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas.com
Khoe mempermasalahkan kalimat Rizieq dalam ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Hari Ahad (25/12/2016).
Baca : FPI Tuntut Pencopotan Tiga Kapolda
⏩ Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di Youtube itu, yang beliau menyatatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga terluka," Ucap Khoe di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Khoe menganggap ucapan Rizieq justru dapat mengusik kerukunan umat beragama. Ia mengatakan, selama ini ia menjaga toleransi dengan saudaranya yang beragama muslim. Namun, munculnya pernyataan Rizieq membuatnya resah akan bertahannya situasi damai itu.
Baca juga : Habib Rizieq Pimpin Demo FPI Menuju Mabes Polri
⏩ Oleh karena itu, kami percayakan kepada Polri harus segera mengusut dan menuntaskan yang diduga melakukan tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan Rizieq Shihab supaya iklim kerukunan beragama bisa tenang lagi," kata Khoe.
Khoe telah mengantungi surat bukti lapor dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Saat melapor, Khoe mrmbawa flashdisk berisi video Rizieq saat berceramah.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya. Dua kelompok tersebut menganggap isi ceramah Rizieq menyinggung umat agama tertentu.
Dalam laporan tersebut, disertakan Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas.com