
Sebanyak 12 Calon TKW yang terlantar di rumah penampungan milik Hermawan, warga Karanganyar akan dipulangkan. Hingga saat ini mereka masih ditampung di sebuah rumah yang berada di Jalan Solo -Tawangmangu, Dukuh Gerdu Rt 01 Rw 11 Desa/Kecamatan Karangpandan tersebut.
Kami akan memulangkan mereka. Hermawan yang nanti yang bertanggung jawab memulangkan mereka," pernyataan Kepala Balai Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jawa Tengah Abe Rachman.
Baca : TKI Yang Bekerja Di Kapal Taiwan Sering Minum Air dari Freezer
Ia mengatakan, kasus penggerebekan rumah penampungan calon TKI ilegal tersebut akan diserahkan ke Polda Jawa Tengah siang ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah penampungan, ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Penyaluran TKI tersebut ilegal karena izinnya telah dicabut beberapa tahun lalu. Hermawan, kata dia, juga melakukan perekrutan calon dengan pendekatan perorangan.
Perekrutan dengan cara seperti itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Dia sudah kita minta klarifikasi sampai Sabtu sore lalu. Perusahaannya kami nyatakan tidak resmi dan perekrutan calon TKI itu ilegal. Berita acara pemeriksaan akan kita serahkan Polda Jateng Senin ini," ujar Abe.
Baca : Ungkapan TKW Singapura Asal Ponoroga Yang di Siksa Majikan
Terkait penanganan 12 calon TKW, berita acara penanganan sementara sudah ditandatangani yang bersangkutan hingga menunggu proses selanjutnya. Sebenarnya, lanjut dia, ada dua opsi untuk menangani para korban.
Baca : TKI di Taiwan Alami Infeksi Kaki dan Harus Dioperasi - Baru Sebulan Kerja
Yang pertama disalurkan ke perusahaan penyalur resmi atau dipulangkan ke tempat asalnya. Tetapi kemungkinan besar akan dipulangkan karena saat ini penyalur TKI yang resmi sangat sedikit. Sekarang di Jateng saja hanya ada 2," imbuhnya.
Abe menambahkan, sepak terjang Hermawan dalam penyalur TKI sudah cukup lama. Warga asal Malang itu tercatat pernah bekerja di salah satu perusahaan penyalur TKI dan menjabat sebagai kepala cabang. Namun sejak perusahaannya ditutup, dia menyalurkan TKI secara ilegal.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safi Simanjuntak menambahkan, pihaknya menerjunkan sejumlah anggotanya untuk memberi perlindungan terhadap 12 wanita calon TKI tersebut.
Baca Juga : Suyanti TKW Asal Medan Di Malaysia Babak Belur Disiksa Majikan
Keamanan mereka akan kami jaga, kami akan melakukan perlindungan selama masih diproses di pihak terkait," ucapnya. Sumber :
Merdeka.com
Kami akan memulangkan mereka. Hermawan yang nanti yang bertanggung jawab memulangkan mereka," pernyataan Kepala Balai Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jawa Tengah Abe Rachman.
Baca : TKI Yang Bekerja Di Kapal Taiwan Sering Minum Air dari Freezer
Ia mengatakan, kasus penggerebekan rumah penampungan calon TKI ilegal tersebut akan diserahkan ke Polda Jawa Tengah siang ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah penampungan, ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Penyaluran TKI tersebut ilegal karena izinnya telah dicabut beberapa tahun lalu. Hermawan, kata dia, juga melakukan perekrutan calon dengan pendekatan perorangan.
Perekrutan dengan cara seperti itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Dia sudah kita minta klarifikasi sampai Sabtu sore lalu. Perusahaannya kami nyatakan tidak resmi dan perekrutan calon TKI itu ilegal. Berita acara pemeriksaan akan kita serahkan Polda Jateng Senin ini," ujar Abe.
Baca : Ungkapan TKW Singapura Asal Ponoroga Yang di Siksa Majikan
Terkait penanganan 12 calon TKW, berita acara penanganan sementara sudah ditandatangani yang bersangkutan hingga menunggu proses selanjutnya. Sebenarnya, lanjut dia, ada dua opsi untuk menangani para korban.
Baca : TKI di Taiwan Alami Infeksi Kaki dan Harus Dioperasi - Baru Sebulan Kerja
Yang pertama disalurkan ke perusahaan penyalur resmi atau dipulangkan ke tempat asalnya. Tetapi kemungkinan besar akan dipulangkan karena saat ini penyalur TKI yang resmi sangat sedikit. Sekarang di Jateng saja hanya ada 2," imbuhnya.
Abe menambahkan, sepak terjang Hermawan dalam penyalur TKI sudah cukup lama. Warga asal Malang itu tercatat pernah bekerja di salah satu perusahaan penyalur TKI dan menjabat sebagai kepala cabang. Namun sejak perusahaannya ditutup, dia menyalurkan TKI secara ilegal.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safi Simanjuntak menambahkan, pihaknya menerjunkan sejumlah anggotanya untuk memberi perlindungan terhadap 12 wanita calon TKI tersebut.
Baca Juga : Suyanti TKW Asal Medan Di Malaysia Babak Belur Disiksa Majikan
Keamanan mereka akan kami jaga, kami akan melakukan perlindungan selama masih diproses di pihak terkait," ucapnya. Sumber :