
BI kembali memastikan bahwa uang rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menjelaskan, gambar yang dipersepsikan sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
Gambar tersebut merupakan gambar saling isi, yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah, Menurut Agus, unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.
Baca : Tanggapan Habib Rizieq - Salah Alamat
Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang," ucap Agus.
Agus menilai, rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus.
Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang rupiah sejak tahun 2000. Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik," ucap Agus.
Baca : Unsur Pengaman Uang Rupiah Baru Ada Dua Belas
Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017. Habib Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF). Menurut mereka, Habib Rizieq diduga telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.
Hal itu, kata mereka, terdapat dalam video ceramahnya yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Habib Rizieq disebut-sebut telah mengatakan kalau uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam laporan tersebut, mereka menyertakan barang bukti berupa ceramah Habib Rizieq melalui akun YouTube FPI TV dan screenshoot video ceramah Habib Rizieq.
Baca : Presiden Jokowi Meminta Untuk Mengevaluasi Media Online Di Indonesia
Laporan yang dibuat JIMAF sendiri, telah diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Sumber : TribunNews.com