Pacapa.net - Puluhan TKW Indonesia di Hongkong yang berjualan di sekitar jembatan Mongkok terkena razia polisi. Setelah sebelumnya mendapat peringatan berupa selebaran dan papan peringatan larangan berjualan atau bisnis bagi TKW, kini polisi Hong Kong bertindak tegas menindak kepada para pelanggar-pelanggar tersebut.
TKW yang bekerja di Hongkong hanya diperbolehkan bekerja pada majikan saja, seperti yang tertera pada pasport mereka dan tidak boleh melakukan aktifitas bisnis lainnya. Tidak tanggung-tanggung ancaman untuk pelanggaran berupa denda maksimal $HK 50.000 dan mendapat hukuman kurungan 2 tahun penjara.
Sebagaimana tertulis dalam pasal 41 Peraturan Keimigrasian (Cap. 115), seluruh pelanggar ijin tinggal akan dinyatakan bersalah dan dituntut membayar denda sebesar HK$ 50.000 dan hukuman penjara selama dua tahun. Dalam razia kali ini Polisi Hongkong mengamankan banyak barang dagangan dari penjual yang melarikan diri karena takut dibawa ke kantor Polisi.
Baca : TKW Hongkong Rita Krisdianti di Vonis Hukuman Mati
Baca : TKW Hongkong Rita Krisdianti di Vonis Hukuman Mati
Pihak kepolisian Hongkong sendiri masih memberi kebebasan kepada mereka untuk berhenti sendiri tanpa paksaan dan tanpa berurusan dengan hukum. Namun jika masih memaksakan, maka polisi hongkong tidak akan lagi memberikan kesempatan kepada mereka dan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca : Dewi Tkw Di Singapura Bunuh Majikan
Baca : Dewi Tkw Di Singapura Bunuh Majikan
Konjen KJRI Hong Kong Chalief Akbar mengingatkan agar BMI mengikuti aturan yang berlaku karena sebelumnya KJRI juga sudah pernah mendapatkan teguran tertulis dari Departemen Leisure and Cultural Services terkait banyaknya BMI yang berjualan di Victoria Park, sebagaimana yang telah dilansir oleh suara Hong Kong. 'Selalu patuhilah aturan yang ada di Hong Kong dan menjaga kebersihan di Victoria Park,' ucap konjen.