Pacapa.net - TKW asal ponorogo Rita Krisdianti, Setelah ditangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Penang, Malaysia, 2013 lalu, Pengadilan Tingkat Pertama Penang memvonis PMI yang sempat berpindah kerja ke Makau itu dengan hukuman mati.
Pagi ini sudah diputus vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tingkat Pertama Penang, Malaysia, 'kata Konsul Kepolisian Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong Danur Lieantara.
Konsul Danur mengaku telah menerima kebenaran tentang vonis tersebut dari Konsul Kepolisian KJRI Penang. Ia juga menegakan, vonis itu bukanlah akhir dari proses hukum yang harus diterima Rita. Selanjutnya, dapat diupayakan banding atas putusan tersebut, "ucap Danur.
Indonesia Banding.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Ini baru pengadilan tingkat pertama. Sudah pasti kita akan banding,"ucapnya, seperti dilansir BBC Indonesia.
Rita terakhir kali menandatangani kontrak kerja di Hong Kong. Pada tahun berikutnya, 2013, dia pindah kerja ke Makau.
Baca: TKW Indonesia Yang Sedang Rame Berebut Pasangan Lesbi.
Pada bulan Juli 2013, perempuan kelahiran Ponorogo, 1 Mei 1988 itu kedapatan membawa narkoba jenis narkotika (sabu-sabu) seberat 4 kilogram di bandara Penang. Di pengadilan, ia pun dituntut hukuman mati.
Sebagai upaya pembelaan, KJRI Penang telah membentuk tim pengacara untuk mencari bukti-bukti meringankan. Diantaranya, mencari keberadaan Eka Suliyah. Menurut Rita, perempuan kelahiran Lampung Timur, 25 Desember 2015 itu menyuruhnya mengambil tas berisi pakaian di India untuk dibawa ke Thailand. namun kenyataanya, tas tersebut berisi narkoba.
Baca : TKW Mengaku Dalam Video Jika Dirinya Seorang Lesbian
Baca : TKW Mengaku Dalam Video Jika Dirinya Seorang Lesbian
Menurut Rita, Eka memintanya berbisnis pakaian. Ia diminta menempuh rute Makau - HongKong- India - Penang - Thailand - Indonesia. Hasilnya, KJRI Penang menemukan Eka yang juga pernah bekerja di Hong Kong dan Makau, sedang mendekam di penjara Atambua, Nusa Tenggara Timur, sejak 2 Agustus 2015, karena kasus narkoba. Sumber : Apakabar+.