TKW Hongkong Rita Krisdianti di Vonis Hukuman Mati

TKW Hongkong Rita Krisdianti di Vonis Hukuman Mati

TKW Hongkong Rita Krisdianti di Vonis Hukuman Mati

TKW hongkong, Tkw, TKI, Hukuman mati, TKW yang di hukum mati, technonews, news, info tki,
Pacapa.net - TKW asal ponorogo Rita Krisdianti, Setelah  ditangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Penang, Malaysia, 2013 lalu, Pengadilan Tingkat Pertama Penang memvonis PMI yang sempat berpindah kerja ke Makau itu dengan hukuman mati.

Pagi ini sudah diputus vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tingkat Pertama Penang, Malaysia, 'kata Konsul Kepolisian Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong Danur Lieantara.

Konsul Danur mengaku telah menerima kebenaran tentang vonis tersebut dari Konsul Kepolisian KJRI Penang. Ia juga menegakan, vonis itu bukanlah akhir dari proses hukum yang harus diterima Rita. Selanjutnya, dapat diupayakan banding atas putusan tersebut, "ucap Danur.

Indonesia Banding.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Ini baru pengadilan tingkat pertama. Sudah pasti kita akan banding,"ucapnya, seperti dilansir BBC Indonesia.

Rita terakhir kali menandatangani kontrak kerja di Hong Kong. Pada tahun berikutnya, 2013, dia pindah kerja ke Makau.
Baca: TKW Indonesia Yang Sedang Rame Berebut Pasangan Lesbi.
Pada bulan Juli 2013, perempuan kelahiran Ponorogo, 1 Mei 1988 itu kedapatan membawa narkoba jenis narkotika (sabu-sabu) seberat 4 kilogram di bandara Penang. Di pengadilan, ia pun dituntut hukuman mati.

Sebagai upaya pembelaan, KJRI Penang telah membentuk tim pengacara untuk mencari bukti-bukti meringankan. Diantaranya, mencari keberadaan Eka Suliyah. Menurut Rita, perempuan kelahiran Lampung Timur, 25 Desember 2015 itu menyuruhnya mengambil tas berisi pakaian di India untuk dibawa ke Thailand. namun kenyataanya, tas tersebut berisi narkoba.
Baca : TKW Mengaku Dalam Video Jika Dirinya Seorang Lesbian

Menurut Rita, Eka memintanya berbisnis pakaian. Ia diminta menempuh rute Makau - HongKong- India - Penang - Thailand - Indonesia. Hasilnya, KJRI Penang menemukan Eka yang juga pernah bekerja di Hong Kong dan Makau, sedang mendekam di penjara Atambua, Nusa Tenggara Timur, sejak 2 Agustus 2015, karena kasus narkoba. Sumber : Apakabar+.

Share this:

Share this with short URL: Get Short URL loading short url

You Might Also Like:

loading...
Disqus
Blogger
Pilih Sistem Komentar Yang Disukai

0 Comment

Add Comment

Gunakan konversi tool jika ingin menyertakan kode atau gambar.


image
How to style text in Disqus comments Top Disqus Commentators
  • To write a bold letter please use <strong></strong> or <b></b>.
  • To write a italic letter please use <em></em> or <i></i>.
  • To write a underline letter please use <u></u>.
  • To write a strikethrought letter please use <strike></strike>.
  • To write HTML code, please use <code></code> or <pre></pre> or <pre><code></code></pre>.
    And use parse tool below to easy get the style.
Show Parser Box

How to get ID DISQUS - http://disq.us/p/[ID DISQUS] - lihat di sini

strong em u strike
pre code pre code spoiler
embed

Like Pacapa? Keep us running by whitelisting Pacapa in your ad blocker.

This is how to whitelisting Pacapa in your ad blocker.

Thank you!

×
×
×