Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Khoirul Mustofa warga Dusun Cangkring Baru - Desa Cangkring - Kecamatan Jenggawah Jember, Senin (16/1/2017) mendatangi Mapolsek Jenggawah untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang terjadi sebelum tahun baru lalu tepatnya 23 Desember 2016.
Menurut Tuminem Nenek korban, kasus yang menimpa cucunya pernah dilaporkan ke Mapolsek Jenggawah, namun hingga saat ini, pihak polsek hanya menetapkan satu tersangka atas nama ARS, padahal cucunya saat kejadian dikeroyok oleh 5 orang di halaman rumahnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa saat itu cucunya baru masuk rumah sepulang dari menjenguk temannya yang dirawat di Puskesmas Jenggawah, namun ketika cucunya cuci muka, tiba-tiba di depan rumah ada 5 pemuda dengan kondisi mabuk berteriak memanggil cucu saya
Saat cucu saya keluar, tiba-tiba terjadi keributan, Saya segera keluar dengan dibantu tetangga melerai dan mengusir mereka, jika tidak segera di lerai mungkin cucu saya habis karena dikeroyok,” ucap Tuminem menceritakan kronologis kejadian yang menimpa cucunya dengan didampingi oleh sejumlah saudaranya.
Keluarga korban juga menyayangkan sikap pihak kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih ke empat pelaku yang juga teman tersangka masih bebas berkeliaran, sehingga cucunya setiap mau keluar merasa tidak nyaman dan merasa takut.
“Ya kalau tersangkanya tidak ditahan, cucu saya tidak bisa bebas beraktivitas, dia takut kalau pas ketemu tersangka, sebab kata teman-temannya, pelaku yang lain sering menyampaikan pesan agar cucu saya berhati-hati, jadi saya takut dan kasian sama cucu saya,” tambah Tuminem.
Atas tidak ditahannya tersangka inilah yang menyebabkan keluarga korban menanyakan kasus ini ke Mapolsek Jenggawah, “Ya ini saya menanyakan kasus ini Mapolsek Jenggawah,” ujar Tuminem sambil menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nopol: LP/K/191/XII/2016/POLSEK.
Sementara Kanitreskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ketut S saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya hanya menetapkan satu tersangka, hal ini sesuai dengan pemeriksaan beberapa saksi serta hasil dari Visum yang dilakukan, sehingga yang lain tidak bisa dijadikan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta merunut dari visum yang ada, kami hanya menetapkan satu tersangka, sedangkan yang lain tidak ikut melakukan penganiayaan,” ujar Ketut.
Sedangkan mengenai tidak ditahannya tersangka dalam kasus ini, dikarenakan tersangka ada yang menjamin, dan tidak mungkin melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, sehingga tidak dilakukan penahanan.
Tersangka memang tidak kami tahan karena ada jaminan dari keluarganya, disamping itu, tersangka juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena barang bukti berupa hasil visum sudah kami jadikan satu dengan berkas laporannya,” ujar Ketut.
Menurut Tuminem Nenek korban, kasus yang menimpa cucunya pernah dilaporkan ke Mapolsek Jenggawah, namun hingga saat ini, pihak polsek hanya menetapkan satu tersangka atas nama ARS, padahal cucunya saat kejadian dikeroyok oleh 5 orang di halaman rumahnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa saat itu cucunya baru masuk rumah sepulang dari menjenguk temannya yang dirawat di Puskesmas Jenggawah, namun ketika cucunya cuci muka, tiba-tiba di depan rumah ada 5 pemuda dengan kondisi mabuk berteriak memanggil cucu saya
Saat cucu saya keluar, tiba-tiba terjadi keributan, Saya segera keluar dengan dibantu tetangga melerai dan mengusir mereka, jika tidak segera di lerai mungkin cucu saya habis karena dikeroyok,” ucap Tuminem menceritakan kronologis kejadian yang menimpa cucunya dengan didampingi oleh sejumlah saudaranya.
Keluarga korban juga menyayangkan sikap pihak kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih ke empat pelaku yang juga teman tersangka masih bebas berkeliaran, sehingga cucunya setiap mau keluar merasa tidak nyaman dan merasa takut.
“Ya kalau tersangkanya tidak ditahan, cucu saya tidak bisa bebas beraktivitas, dia takut kalau pas ketemu tersangka, sebab kata teman-temannya, pelaku yang lain sering menyampaikan pesan agar cucu saya berhati-hati, jadi saya takut dan kasian sama cucu saya,” tambah Tuminem.
Atas tidak ditahannya tersangka inilah yang menyebabkan keluarga korban menanyakan kasus ini ke Mapolsek Jenggawah, “Ya ini saya menanyakan kasus ini Mapolsek Jenggawah,” ujar Tuminem sambil menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nopol: LP/K/191/XII/2016/POLSEK.
Sementara Kanitreskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ketut S saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya hanya menetapkan satu tersangka, hal ini sesuai dengan pemeriksaan beberapa saksi serta hasil dari Visum yang dilakukan, sehingga yang lain tidak bisa dijadikan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta merunut dari visum yang ada, kami hanya menetapkan satu tersangka, sedangkan yang lain tidak ikut melakukan penganiayaan,” ujar Ketut.
Sedangkan mengenai tidak ditahannya tersangka dalam kasus ini, dikarenakan tersangka ada yang menjamin, dan tidak mungkin melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, sehingga tidak dilakukan penahanan.
Tersangka memang tidak kami tahan karena ada jaminan dari keluarganya, disamping itu, tersangka juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena barang bukti berupa hasil visum sudah kami jadikan satu dengan berkas laporannya,” ujar Ketut.
