
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyayangkan langkah yang telah diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait perihal pemblokiran 11 situs Islam di internet. Pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme, Ungkapan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Senin.
Menurut Zainut Tauhid Sa'adi, Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud. Seharusnya, Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca : Rusia mewajibkan Perempuan Mengenakan Jilbab
Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs tersebut secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia ini. Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum karena negara kita berdasar hukum," ucapnya.
Pemblokiran, tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan. Pemblokiran tanpa landasan hukum melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi.
Baca : Negara Angola Telah Melarang Adanya Agama Islam
Dia mengatakan pemblokiran situs Islam sangat menyinggung perasan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.
Berikut sebelas situs islam yang di blokir oleh kominfo.
1. voa-islam.com. 2. nahimunkar.com
3. kiblat.net, 4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com 6.islampos.com
7. suaranews.com, 8. izzamedia.com
9. gensyiah.com, 10. muqawamah.com 11. abuzubair.net
Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal? ujarnya dia.
Semua agama, kata dia, ketika berbicara masalah keyakinan, aQidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah.
Baca : 10 WNI Yang Di Sandera Kelompok Abu Sayyaf Telah Di Bebaskan
Tidak boleh semua yang berisi mengenai benar salah itu dikatakan mengandung paham radikal. Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, MUI meminta Kominfo mengevaluasi kebijakannya dan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apapun khususnya yang bersifat keagamaan.
Dengan begitu, tindakan Kominfo memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sumber : AntaraNews