
Habib Rizieq Shihab Imam besar FPI ( Front Pembela Islam ) telah mengkritik sikap kepolisian dalam menangani perkara hukum di Indonesia saat ini. Rizieq Shihab juga menilai kinerja kepolisian melakukan tugas justru malah sesuai dengan selera dari aparat yang tidak diproses berdasarkan fakta hukum.
Inikan negara hukum looh, kok malah kayak mau diubah jadi negara selera kepolisian. Jadi kalau polisi lagi berselera dengan kasus ini diproses, kalau tidak selera selera malah nggak diproses. Ini bukan negerinya para polisi, ini negeri hukum," tegas Rizieq di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 11-1-2017.
Baca : Kapolri Tito Karnavian Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab
Habib Rizieq yang saat ini telah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pelecehan Pancasila meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengendalikan anak buahnya.
Menurutnya Kapolda Metro Irjen Pol M Iriawan dan Kapolda Jabar Anton Charliyan telah menyalah gunakan wewenang dalam melaksanakan tugasnya.
Baca : MUI Angkat Bicara Perihal Pemblokiran Sebelas Situs Islam
Jadi tidak bisa polisi seenaknya saja manggil orang. Seenaknya saja memanggil jadi saksi, seenaknya di jadiin tersangka. Nggak bisa tuh. Ini negara hukum, punya Undang-Undang jadi nggak seenaknya saja panggil orang, semua yang dilaksanakan oleh kepolisian harus berargumentasi pada hukum. Ujarnya.
Inikan negara hukum looh, kok malah kayak mau diubah jadi negara selera kepolisian. Jadi kalau polisi lagi berselera dengan kasus ini diproses, kalau tidak selera selera malah nggak diproses. Ini bukan negerinya para polisi, ini negeri hukum," tegas Rizieq di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 11-1-2017.
Baca : Kapolri Tito Karnavian Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab
Habib Rizieq yang saat ini telah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pelecehan Pancasila meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengendalikan anak buahnya.
Menurutnya Kapolda Metro Irjen Pol M Iriawan dan Kapolda Jabar Anton Charliyan telah menyalah gunakan wewenang dalam melaksanakan tugasnya.
Baca : MUI Angkat Bicara Perihal Pemblokiran Sebelas Situs Islam
Jadi tidak bisa polisi seenaknya saja manggil orang. Seenaknya saja memanggil jadi saksi, seenaknya di jadiin tersangka. Nggak bisa tuh. Ini negara hukum, punya Undang-Undang jadi nggak seenaknya saja panggil orang, semua yang dilaksanakan oleh kepolisian harus berargumentasi pada hukum. Ujarnya.