Banyak masyarakat yang protes atas kenaikan tarif pengurusan STNK. Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, saat masih dalam bentuk draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) upaya diskusi telah dilakukan dengan berbagai pihak. Termasuk dengan para pakar.
Mungkin memang banyak yang tidak menyadari dan tak terasa oleh masyarakat mungkin juga tertutup dengan isu-isu besar sehingga tak begitu menghiraukan isu tersebut," Ucap Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Pada Hari Jumat 6 Januari 2017.
Pada saat keputusan tersebut disetujui oleh Presiden jokowi dan diterapkan barulah masyarakat sadar dan terkejut. Padahal proses pembahasannya sudah hampir 2 tahun.
Baca : Harga Diri Bangsa Indonesia Makin Turun
Saat ini kita seperti terkaget-kaget mendengar dan mengetahui masalah ini, padahal prosesnya sudah 2 tahun yang lalu. Kita juga ada koreksi bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam konteks sosialisasi," Ungkap Boy.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Dia mengatakan, ada dua mekanisme yang sesuai dengan UU PNBP yang telah diusulkan oleh kementerian/lembaga. Sedangkan, untuk usulan PP PNBP dilakukan masa itu yakni Jenderal Badrodin Haiti.
Untuk dua mekanisme tersebut telah sesuai dengan UU PNBP diusulkan oleh Kementerian lembaga dan untuk PP PNBP diusulkan oleh kapolri pada September 2015," ujar Askolani.
More : Bangsa Indonesia Geram Dengan Tindakan Militer Australia
Kementerian Keuangan kemudian bertugas untuk mengkaji dalam berbagai aspek termasuk tarif PNBP di kementerian dan lembaga lainnya. Kemudian, format RPP yang akan diajukan juga dikaji kembali.
Setelah itu kemudian diharmonisasi di Kumham. Oleh lintas KL itu yang dilakukan. Dan ketiga dilakukan diskusi bersama mengenai jenis dan tarifnya di Menko Polhukam. Ini mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian penetapan ," jelas Askolani.
Baca juga : Australia Plesetkan Pancasila Jadi Pancagila
Bila dilihat dari mekanisme yang telah dijalankan, proses penetapan tersebut sudah lama telah dibahas dan dikaji lebih mendalam. Sehingga keputusan yang telah diambil ini sudah berdasarkan pertimbangan matang pemerintah.
Hal ini sudah diusulkan September 2015 dan baru kemudian ditetapkan di penghujung 2016. Jadi setahun lebih. Tentunya pemerintah mempertimbangan dengan seksama mengenai penyesuaiam tarif ini, jadi tidak juga dilakukan dalam waktu singkat.
Mungkin memang banyak yang tidak menyadari dan tak terasa oleh masyarakat mungkin juga tertutup dengan isu-isu besar sehingga tak begitu menghiraukan isu tersebut," Ucap Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Pada Hari Jumat 6 Januari 2017.
Pada saat keputusan tersebut disetujui oleh Presiden jokowi dan diterapkan barulah masyarakat sadar dan terkejut. Padahal proses pembahasannya sudah hampir 2 tahun.
Baca : Harga Diri Bangsa Indonesia Makin Turun
Saat ini kita seperti terkaget-kaget mendengar dan mengetahui masalah ini, padahal prosesnya sudah 2 tahun yang lalu. Kita juga ada koreksi bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam konteks sosialisasi," Ungkap Boy.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Dia mengatakan, ada dua mekanisme yang sesuai dengan UU PNBP yang telah diusulkan oleh kementerian/lembaga. Sedangkan, untuk usulan PP PNBP dilakukan masa itu yakni Jenderal Badrodin Haiti.
Untuk dua mekanisme tersebut telah sesuai dengan UU PNBP diusulkan oleh Kementerian lembaga dan untuk PP PNBP diusulkan oleh kapolri pada September 2015," ujar Askolani.
More : Bangsa Indonesia Geram Dengan Tindakan Militer Australia
Kementerian Keuangan kemudian bertugas untuk mengkaji dalam berbagai aspek termasuk tarif PNBP di kementerian dan lembaga lainnya. Kemudian, format RPP yang akan diajukan juga dikaji kembali.
Setelah itu kemudian diharmonisasi di Kumham. Oleh lintas KL itu yang dilakukan. Dan ketiga dilakukan diskusi bersama mengenai jenis dan tarifnya di Menko Polhukam. Ini mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian penetapan ," jelas Askolani.
Baca juga : Australia Plesetkan Pancasila Jadi Pancagila
Bila dilihat dari mekanisme yang telah dijalankan, proses penetapan tersebut sudah lama telah dibahas dan dikaji lebih mendalam. Sehingga keputusan yang telah diambil ini sudah berdasarkan pertimbangan matang pemerintah.
Hal ini sudah diusulkan September 2015 dan baru kemudian ditetapkan di penghujung 2016. Jadi setahun lebih. Tentunya pemerintah mempertimbangan dengan seksama mengenai penyesuaiam tarif ini, jadi tidak juga dilakukan dalam waktu singkat.